8/08/2009

Marka Batas Berhenti KA

Bentuk markanya berupa plat segi empat bergambar tanda plus. Bukan plang rambu rumah sakit atau palang merah lo !!!. itu adalah tanda atau marka batas berhenti KA pada saat KA berjalan sepur kiri pada sepur kembar. Dan masinis dilarang masuk kecuali telah menerima bentuk D.4.
Kalau Anda berkunjung ke Stasiun Jakarta Kota, tanda plus berdada di ujung antara peron 11 dan 12. Letaknya dekat dengan wesel penghubung jalur 12 dengan jalur 11. Berada di sebelah jalur 12 Stasiun Jakarta Kota maka buntut rangkaian KRL-nya harus melewati tanda plusd tersebut.
Di peron 7 dan 8 Stasiun Bogor, marka batas akhir juga bisa Anda jumpai. Termasuk di jalur masuk ermplasemen Satsiun Jatinegara. Di sana, lokomotif yang mau keluar Dipo dan akan masuk emplasemen stasiun juga harus berhenti dulu di muka marka ini. Sebelum melanjutkan masuk, masinis harus melapor untuk meminta ijin kepada PPKA melalui talkback (telepon yang terpasang dekat marka).
Nah, sekarang Anda sudah paham khan? Jadi ada marka batas akhir berheti KA dan masih ingat semboyan 21? Semboyan 21 adalah tanda akhiran rangkaian KA berupa plat besi ukuran kotak atau lonjong bercat merah. Atau bisa juga berupa lampu merah yang menyatu dengan dinding samping kereta (dekat pintu). (Dari : Majalah KA) style="font-style:italic;">(Dari : Majalah KA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar